Wednesday, 6 August 2014

DIRGAHAYU NEGARAKU DIRGAHAYU NEGARAMU (217) ALLAH BERSAMA DENGAN ORANG YANG JUJUR LAGI BENAR AAMIIN


DIRGAHAYU NEGARAKU DIRGAHAYU NEGARAMU (217) ALLAH BERSAMA DENGAN ORANG YANG JUJUR LAGI BENAR AAMIIN

Ratu Rimba Niagara posted in 4 groups.
  • Ratu Rimba Niagara shared a photo to the group Sri Pemangku Adat.
    1 min · 
    YA ALLAH BERILAH KEMENANGAN KEPADA HAMBA-MU YANG BENAR AAMIIN
    PENGALAMAN DI KOTA WARINGIN BARAT
    Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
    "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim konstitusi, Mahfud MD saat membacakan vonis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
    Vonis MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno.
    Selain itu, MK juga MENDISKUALIFIKASI pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Terakhir, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang sangat berat dan serius dengan cara melakukan praktek money politic. Dari 68 saksi yang dihadirkan, 65 di antaranya mengatakan telah terjadi praktek-praktek money politic.
    Bisa saja hal seperti ini terulang di PILPRES
    Kita tunggu saja !
    LikeLike ·  · 
  • Ratu Rimba Niagara shared a photo to the groupSULAWESI MENGGUGAT.
    2 mins · 
    YA ALLAH BERILAH KEMENANGAN KEPADA HAMBA-MU YANG BENAR AAMIIN
    PENGALAMAN DI KOTA WARINGIN BARAT
    Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
    "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim konstitusi, Mahfud MD saat membacakan vonis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
    Vonis MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno.
    Selain itu, MK juga MENDISKUALIFIKASI pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Terakhir, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang sangat berat dan serius dengan cara melakukan praktek money politic. Dari 68 saksi yang dihadirkan, 65 di antaranya mengatakan telah terjadi praktek-praktek money politic.
    Bisa saja hal seperti ini terulang di PILPRES
    Kita tunggu saja !
    LikeLike ·  · 
  • See All
PENGALAMAN DI KOTA WARINGIN BARAT
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim konstitusi, Mahfud MD saat membacakan vonis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Vonis MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno.
Selain itu, MK juga MENDISKUALIFIKASI pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Terakhir, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang sangat berat dan serius dengan cara melakukan praktek money politic. Dari 68 saksi yang dihadirkan, 65 di antaranya mengatakan telah terjadi praktek-praktek money politic.
Bisa saja hal seperti ini terulang di PILPRES
Kita tunggu saja !

اے کاش میں بن جاوں مدینے کا مسافر ___
"Nak...mari kita doakan saudara seislam kita yang ada di Gaza agar mereka semua dilindungi Allah. Aamiin Ya Rabbal A'Lamiin."
Assalamualaykum all my friends Alhamdulillah
LikeLike ·  · 
"Nak...mari kita doakan saudara seislam kita yang ada di Gaza agar mereka semua dilindungi Allah. Aamiin Ya Rabbal A'Lamiin."
Assalamualaykum all my friends Alhamdulillah
LikeLike ·  · 
ULAMA PEWARIS NABI ALLAHU AKBAR AAMIIN.
LikeLike ·  · 

News Feed

Molana Muhammad Ilyas Qadri
A Beautiful Android Application
UnlikeUnlike ·  · 
Assalamualaykum all my friends Alhamdulillah
LikeLike ·  · 
YA ALLAH TERIMALAH IBADATKU AAMIIN YA RABBAL A'LAMIIN
Assalamualaykum all my friends
LikeLike ·  · 
YA ALLAH TERIMALAH IBADATKU AAMIIN YA RABBAL A'LAMIIN
Assalamualaykum all my friends
LikeLike ·  · 
10 Syawal 1435H
6 Ogos 2014

0 comments:

Post a Comment

 
;