Tiga Kepala Dinas Rokan Hulu Dilaporkan Ke Kejaksaan
Created on Sunday, 11 November 2012 17:28 | Written by deni hamdani | Hits: 1079
Diduga Kuat Lakukan KKN
Proyek Pembangunan Lapangan Terbang Pasir Pangairan Terbengkalai PASIR PANGARAIAN,- Tiga Kepala Dinas di bawah pemerintah kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, dilaporkan LSM Penjara Provinsi Riau, ke kejari Rokan Hulu, terkait dugaan KKN. Ketiga pejabat tinggi pemkab Rokan Hulu yang dilaporkan yakni, Kepla Dinas Pendidika, Kepala Dinas PU Binamarga dan Kepala Dinas Perubungan. Mereka menjadi sorotan LSM Penjara, karena disinyalir telah menyelewengkan uang negara berjumlah puluhan milyar rupiah.
“Kami melihat banyak sekali permasalahan – permasalahan yang tendensinya sudah mengarah pada indikasi KKN terjadi di Dinas Pendidikan, Dinas PU Binamarga dan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, dimana hal itu telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada tanggal 25 Oktober yang lalu.” ujar Sekretaris DPD LSM Penjara RIAU, Umar, Minggu (11/11).
Dikatakan Umar, indikasi penyimpangan antara lain terjadi pada Program Rehabiltasai Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Pembangunan Jalan Jembatan di Dinas PU Binamarga, pembangunan lapangan terbang Pasir Pangarian di Dinas Perhubungan dan penggunaan anggaran APBN dan APBD Tahun 2010 dan 2011 di Dinas Pendidikan.
Dalam Program Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Pembangunan Jalan Jembatan, ditemukan berbagai indikasi penyimpangan seperti yang ditemukan pada pekerjaan Proyek Pengaspalan Jalan Abdul Wahab Rokan (0,95 KM) di Kecamatan Kepenuhan dengan nilai sekitar Rp. 1.710.000.000, Peningkatan Jalan Dalam Kota Pasir Pangaraian khususnya di Jalan Diponegoro, Jalan Lingkar, Jalan Syech Ibrahim dan Jalan Kampar Kecamatan Rambah dengan total pekerjaan sepanjang sekitar 2 KM senilai Rp. 2.700.000.000, Peningkatan Jalan Banjar Datar Sei Kijang (Pengerasan) penunjang PON (11 KM) di Kecamatan Rokan IV Koto sebesar Rp. 4.699.200.000, Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerasan seluruh Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu dengan Swakelola (480 KM) sebesar sekitar Rp. 12.000.000.000, Pemeliharaan Jembatan se – Kabupaten Rokan Hulu dikerjakan dengan Swakelola (1,7 KM) sekitar Rp. 1.360.000.000, Pengadaan Bechoe Loader (3 Unit) senilai Rp. 2.175.000.000, Pembangunan Jembatan Sei Lintam pada Ruas Jalan Transpolri- Sangkir (16 M) Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam sebesar Rp. 1.200.000.000, Rehabilitasi Oprit Jembatan Sei Juragan (40M) sebesar Rp.200.000.000, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi di Pasir Pangaraian senilai Rp. 1.832.342.800, dimana dalam LKPJ Bupati Rokan Hulu, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi tersebut dinyatakan telah selesai 100% dan dibayar melalui APBD TA 2011, Selanjutnya pada proyek APBD TA 2011, disebutkan terindikasi bermasalah akibat tidak adanya sertifikasi sebagai Panitia Lelang Proyek dan Panitia Pengawas sebagaimana ketentuan Undang – Undang.
Sementara itu permasalahan yang terjadi di Dinas Perhubungan meliputi pembangunan Lapangan Terbang Pasir Pangaraian yang menggunakan dana APBN Pusat, APBD Propinsi Riau serta APBD Kabupaten Rokan Hulu disinyalir sarat KKN. Dugaan tersebut menguat karena terbukti dari tidak selesainya pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana ketentuan kontrak kerja. Bahkan untuk pekerjaan Pembangunan Menara Radar Bandara Pasir Pangaraian dengan anggaran sebesar sekitar Rp.1.500.000.000 ternyata telah diputus kontrak (addendum), dimana pencairan dananya telah dilakukan sebesar sekitar 70% dari total keseluruhan pagu anggaran.
“Kami melihat proyek pembangunan Menara Radar di Lapangan Terbang Pasir Pangaraian tersebut tidak berfungsi sama sekali, padahal sejatinya untuk sebuah Lapangan Terbang, keberadaan Menara Radar sangatlah penting. Tidak hanya itu,keberadaan Lapangan Terbang Pasir Pangaraian sebagai salah satu Ikon Kabupaten Rokan Hulu sampai saat ini ternyata belum rampung tapi sudah pernah menerbangkan pesawat saat Musim Haji Tahun 2010, dimana menurut pengamatan kami, hal itu sangat tidak memikirkan resiko bagi para penggunanya. Ironisnya, menurut hasil penelusuran kami, sampai saat ini ternyata belum ada tindakan atau sanksi Hukum apapun yang dikenakan terhadap kontraktor yang menjadi Pelaksana kegiatan dimaksud.” ujar Umar.
Begitu pula proyek Rehabilitasi dan pemeliharaan Fasilitas Bandar Udara dengan anggaran sebesar sekitar Rp.113.393.830 untuk TA 2011 yang tertuang dalam LKPJ Bupati Rokan Hulu disebutkan bahwa pekerjaan dimaksud telah terlaksana 100 %, sedangkan Pembangunan Sisi Fisik Darat dan Sisi Udara Bandara Pasir Pangaraian dengan anggaran sebesar sekitar Rp.7.419.230.000 untuk TA 2011 yang tertuang dalam LKPJ Bupati Rokan Hulu disebutkan bahwa pekerjaan telah selesai 100%. Namun sesuai hasil pengamatan tim pencari fakta dari LSM Penjara yang ‘turun langsung’ ke lokasi pelaksanaan, ternyata pekerjaan dimaksud belum 100% rampung.
"Hal itu menurut kami terjadi akibat aktifitas untuk Bandar Udara belum bisa dilaksanakan di Bandara tersebut.” imbuhnya menambahkan.
Hal lain yang menjadi catatan LSM Penjara yang dilaporkan ke Kejari yakni, Lanjutan Kontruksi Apron termasukMarking yang menggunakan anggaran dari dana APBN TA 2011 dengan nilai kontrak sebesar sekitar Rp.10.050.775.000 yang dikerjakan oleh kontraktor dari Perusahaan PT. Sarana Andalan Semesta, untuk Pemerataan Tanah dan Timbunan untuk Bangunan pada tahap ke – IV dengan anggaran sebesar Rp.3.146.471.000 yang dikerjakan oleh Perusahaan PT. Suci Esa Lestari, menurut LSM PENJARA diduga kuat terindikasi KKN. Ironisnya, seperti halnya di Dinas PU Binamarga, di Dinas Perhubungan didapati pula beberapa kegiatan proyek yang dikerjakan unuk tahun anggaran 2010 dan 2011 yang menggunakan anggaran dari dana APBD, APBD Propinsi dan APBN yang bermasalah akibat tidak adanya Sertifikasi sebagai Panitia Lelang Proyek dan Panitia Pengawas.
Hal serupa diduga kuat terjadi pula di Dinas Pendidikan, seperti yang didapati dalam pembuatan pembangunan 6 Sekolah Negeri dan pembuatan perpustakaan serta Meubeulairnya yang menggunakan Anggaran PPIP ( percepatan pembangunan Insfrastruktur Pendidikan) dari APBN 2010 dikeluarkan dari pusat Rp. 3,8 milyar untuk SD/ MI, SMA, SMK / MA, ditambah dana APBD Rohul 22% dari Rp. 1.065 triliun, dimana menurut penelusuran LSM PENJARA terindikasi tidak sesuai dengan Spek, seperti dalam pembuatan perpustakaan SDN 028 Rokan IV Koto tidak sesuai bestek dan adanya pungutan biaya Rp. 75.000 per orang tua siswa yang dilakukan pihak oknum sekolah Dasar Negri 028 di Desa Lubuk Bendahara, pembangunan SDN 010 Tingkok Kec. Tambusai dan SDN 017 Tambusai desa Sukamaju dan SDN 011 Tambusai desa Rantau Banjar SDN 023 Tambusai desa Tambusai Timur juga diyakini dikerjakan dengan asal – asalan, hal itu didapati melalui temuan yakni dinding nya yang telah retak – retak. Dalam pembuatan Depan Halaman Keluar masuk jalan dan pembatas antara tanah dan teras perpustakaan disinyalir volume pembangunan tidak terlihat ketebalannya antara tanah dan ketebalan pembangunan perpustakaan dan tidak memakai plang proyek. Dari dana yang dianggarkan untuk Pembangunan Perpustakaan SDN 016 Ujungbatu dan SDN 012 Ujungbatu Rp. 13.042.800 ditambah panduan Pendidikan Rp. 5.000.000 ditambah alat peraga Rp. 49.300.000 ditambah sarana alat elektro multimedia Rp. 6.550.000 ditengarai tidak sesuai dengan anggaran yang direncanakan. Untuk Pelatihan Kompentensi Tenaga Pendidik yang menelan biaya hingga Rp. 2,947,200,000 dengan menggunakan anggaran APBD TA 2011, ternyata tenaga pendidik yang dihasilkan kurang memadai, baik dalam hal SDM, kredibilitas dan kualitas. Begitu pula dengan rehabilitasi SDN 001 Rokan IV Koto (7 M X 8 M X 9 Lokal) Rp.336.000.000 melalui anggaran APBD Tahun 2011 diyakini bermasalah. Penyediaan Bantuan BOS Jenjang SD/MI/SDLB / SMP/MTS serta Pesantren Salafiah dan satuan pendidikan Non Muslim setara SD dan SMP Rp. 34.345.853.750 terindikasi tidak terealisasi sesuai yang diharapkan, hal itu disebabkan masih adanya Pungutan biaya Rp 80.000 dari SDN 028 oleh oknum Guru.
“Seluruh permasalahan tersebut telah kami buatkan laporan pengaduannya ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan kami harap dapat sesegera mungkin diproses untuk diketahui bagaimana hasilnya.” papar Umar.
Umar meminta, siapapun pihak yang nantinya didapati oleh pihak Kejaksaan telah melakukan tindakan korupsi,untuk sesegera mungkin diadili sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, demi menciptakan Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau bebas dari Korupsi serta menciptakan efek jera bagi pejabat lainnya untuk berbuat hal serupa.
Ketika FI mencoba melakukan klarifikasi atas permasalahan tersebut kepada para Kepala Dinas yakni Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga, M. Zein, Kepala Dinas PU Binamarga Heri Islami, sekaligus sebagai pihak yang disebut sebagai PPK pekerjaan Lapangan Terbang Pasir Pangaraian dibawah lingkup Dinas Perhubungan, sampai dengan berita ini diturunkan masih belum mendapat jawaban. Sementara Bupati Rokan Hulu, Drs. Achmad, M.Si yang dicoba untuk dihubungi melalui saluran telepon selulernya juga belum mendapat tanggapan. FI_AFIF**
0 comments:
Post a Comment