Thursday, 18 July 2013

MOGA SEGALA MISI DAN VISI SILATNAS BERJAYA DIMAKBULKAN ALLAH SWT BERKAT KEBERKATAN BULAN RAMADHAN AAMIIN YA RABBAL A'LAMIIN



PEMBERITAHUAN.
HASIL SILATURAHMI NASIONAL RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III - 2013;
REKOMENDASI SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III - 2013.

Assalamu'alaikum, Wr, Wb,
Salam Sejahtera,
Shaloom,
Swasti Astu,

Badan Pengurus (BP) Silaturahmi Nasional Raja - Sultan Nusantara Indonesia dengan ini memberitahukan bahwa hasil SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III - 2013, yang dilaksanakan pada 22 Juni sampai 24 Juni 2013 lalu, di Mlang - Jawa Timur, maka hasil dan Rekomendasi SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III - 2013, yaitu diuraikan tersebut di bawah ini, bahwa untuk tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian berita dari pada hasil dan Rekomendasi SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III - 2013, maka BP. Suilatnas Raja - Sultan Nusantara Indonesia menyematkan hasil dan Rekomendasi dimaksud, agar dapat diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak baik langsung maupun tidak langsung. Dengan harapan semoga dari hasil dan Rekomendasi SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSATARA III - 2013 tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh yang mendapat mandat, serta dapat terealisasi untuk kepentingan semua pihak, baik Raja - Sultan - Pewaris - Penerus Kerajaan dan/atau Kesultanan, termasuk masyarakat Adat di seluruh daerah di bhumi Nusantara - Indonsia, dan seluruh anggota group "RAJA AND SULTAN OF NUSANTARA NATIONAL GATHERING, yaitu;

REKOMENDASI SILATURAHMI NASIONAL
RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III – 2013

I. Membentuk Komisi – Komisi yang bertugas mengurus dan menangani 5 (lima) Komitmen Raja dan Sultan yang telah disampaikan pada SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA I – 2009, di Istana Merdaka – Jakarta, dihadapan Yth. Presiden Republik Indonesia, didampingi Menteri terkait, yang hasilnya belum maksimal, maka perlu mengangkat Ketua Komisi – Komisi yang membidangi Komitment tersebut, yaitu;
KOMISI I (satu) mengurus dan menangani Komitmen I (pertama): meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan Sejarah Kerajaan dan Kesultanan yang pernah ada di bhumi Nusantara pada Sekolah Sekolah. Yang akan berhubungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Komisi – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidanginya. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, termasuk dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota,; terpilih KETUA KOMISI I (satu): RAJA PURI AGUNG KLUNGKUNG, BALI – YM. Tjokorda Gde Agung Smara Putra.

KOMISI II (dua) mengurus dan menangani Komitmen II (kedua): meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar melibatkan secara langsung para Raja dan Sultan dalam proses penyusunan dan pengesahan RANCANGAN UNDANG UNDANG HUKUM ADAT dan RANCANGAN UNDANG UNDANG PERTANAHAN, termasuk HAK ULAYAT. Yang akan berhubungan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Komisi – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangnya, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, termasuk dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota,; terpilih KETUA KOMISI II (dua): SULTAN SEPUH XIV, Keraton Kasepuhan Cirebon – YM. P.R.A. Arief Natadiningrat, SE.

KOMISI III (tiga) mengurus dan menangani Komitmen III (ketiga): meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan pemberdayaan Ekonomi kepada para Raja dan Sultan, termasuk masyarakat didalam dan dilingkungan Kerajaan dan/atau Kesultanan. Yang berhubungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Kementerian Pendidikand dan Kebudayaan Republik Indoneia, Menteri Negara/Kepala BAPPENAS Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Komisi – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidanginya, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, termasuk dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota: terpilih KETUA KOMISI III (tiga): KERATON NGAYOGYAKARTA HADININGRAT – YM. G.B.P.H. Hadisuryo Satriyo Notonogoro HB-IX.

KOMISI IV (empat) mengurus dan menangani Komitmen IV (keempat): meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar mengembalikan kedudukan Raja dan/atau Sultan sebagai Tokoh Masyarakat di daerahnya masing – masing. Yang berhubungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Indonesia, dan Komisi – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, , termasuk dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota: terpilih KETUA KOMISI IV (empat): KEDATUN KEAGUNGAN LAMPUNG – YM. Seghayo Sutan Pesirah Dipuncak Nur.

KOMISI V (lima) mengurus dan menangani Komitmen V (kelima): meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar menjadikan para Raja dan Sultan sebagai MITRA Pemerintah ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai di tingkat Desa. Yang berhubungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Indonesia, dan Komisi – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, , termasuk dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota: terpilih KETUA KOMISI V (lima): SULTAN INDERAPURA – YM. Sultan Rahim Syah Daulat Sultan Youdhi Prayogo, SE, M,Si.

II. Mengangkat RAJA SAMU SAMU VI. De Laatste Van Koning Stamboom, selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengurus (BP) Silaturahmi Nasional Raja – Sultan Nusantara Indonesia, sebagai Ketua Team Perumus tentang Kriteria Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Periode 2014 – 2019.

III. Mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk mengeluarkan, menerbitkan PERATURAN PEMERINTAH dan PERATURAN DAERAH yang mengatur tentang status dan keberadaan RAJA – SULTAN – PEWARIS – PENERUS Kerajaan dan/atau Kesultanan, termasuk Desa Adat dan Masyarakat Adat yang ada di daerah – daerah diseluruh Indonesia.

IV. Mengusulkan para Raja dan Sultan membuat RANCANGAN UNDANG UNDANG HUKUM ADAT, dan RANCANGAN UNDANG UNDANG PERTANAHAN. Sebagai RANCANGAN UNDANG UNDANG TANDINGAN yang mengadopsi KONVENSI ILO Nomor.: 169. Yang seluruhnya tidak sesuai dengan Masyarakat Adat di Indonesia. Karena Negara Republik Indonesia ada mempunyai riwayat dan sejarah yang berbeda dengan negara – negara lain yang masyarakat Adat (penduduk pribuminya minoritas dan imigran yang menjadi Penguasa dan sebagai Pengelola Negara yang bersangkutan, sehingga mereka “Masyarakat Adat/Pribumi tersebut meminta Perlindungan yang disebut Pelindungan Masyarakat Adat”).

V. Mengusulkan kepada Pusat Penelitian Peradaban UNIVERSITAS BRAWIJAYA agar mengangkat, mengkaji, meneliti dan memperjuangkan CANDI SONGGORITI, dimana terdapat 3 (tiga) Mata Air yang berbeda tetapi tidak terjadi pertemuan atau bersentuhan menjadi salah satu “KEAJAIBAN DUNIA”.

VI. Prasasti “PERDAMAIAN DAN PERSAUDARAAN SELURUH BANGSA” dari Batu Gunung yang masih berada pada asalkan diatas Gunung di Malang, setelah selesai pembuatan tandatangan dengan menggunakan Laser, hasilnya diserahkan kepada UNIVERSITAS BRAWIJAYA untuk disimpan dan dirawat sebagai bukti sejarah Abad XXI (dua puluh satu).

Demikian Rekomendasi SILATURAHMI NASIONAL RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III – 2013, yang dilaksanakan pada hari Sabtu – Minggu, tanggal 22 Juni – 23 Juni 2013, bertempat di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kota Malang, dan di Universitas Brawijaya – Malang, dibuat dan disalin sebagaimana mestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Rekomendasi SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III – 2013 ini, maka akan disesuaikan sebagaimana mestinya. Rekomendasi SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III – 2013 dibuat dalam 5 (lima) halaman, yang saling terikat satu dengan halaman yang lain.

Di buat di : Jakarta.
Pada tanggal : 01 Juli 2013.

BADAN PENGURUS
SILATURAHMI NASIONAL RAJA – SULTAN NUSANTARA INDONESIA

RAJA SAMU SAMU VI
De Laatste Van Koning Stamboom,

Upu Latu M.L. Benny Ahmad Samu Samu, SE,MM.
Sekretaris Jenderal.
Disampaikan kepada;

1. Yth. Presiden Republik Indonesia. Di – Jakarta.
2. Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia. Di – Jakarta.
3. Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Di – Jakarta.
4. Yth. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Di – Jakarta.
5. Yth. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu – II. Di – Jakarta.
6. Yth. Panglima Tentara Nasional Indonesia. Di – Jakarta.
7. Yth. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di – Jakarta.
8. Yth. Kepala Staff Angkatan Darat – Tentara Nasional Indonesia.
di – Jakarta.
9. Yth. Kepala Staff Angkatan Laut – Tentara Nasional Indonesia.
di – Jakarta.
10. Yth. Kepala Staff Angkatan Udara – Tentara Nasional Indonesia.
di – Jakarta.
11. Yth. Rektor Universitas Brawijaya. Di – Malang.
12. Yth. Ketua Pusat Penelitian Peradaban Universitas Brawijaya. Di – Malang.
13. Yth. Gubernur Kepala Daerah Provinsi. Di – Indonesia.
14. Yth. Panglima Daerah Meliter (PANGDAM). Di – Indonesia.
15. Yth. Kepala Kepolisian Daerah (POLDA). Di – Indonesia.
16. Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi. Di – Indonesia.
17. Yth. Bupati/Walikota Kepala Daerah. Di – Indonesia.
18. Yth. Para Raja – Sultan – Pewaris – Penerus Kerajaan/Kesultanan peserta
SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA III – 2013.
Di – Indonesia.
19. Yth. Para Bangsawan internasional peserta SILATNAS RAJA DAN SULTAN
NUSANTARA III – 2013. Di – negara peserta.
20. Yth. Ketua Dewan Pendiri BP. SILATNAS RAJA – SULTAN NUSANTARA
INDONESIA. Di – Yogyakarta.
21. Yth. Ketua Komisi – Komisi BP. SILATNAS RAJA – SULTAN NUSANTARA
INDONESIA. Di – Indonesia.
22. Pertinggal (Arsip).

Demikianlah pemberitahuan ini disematkan, atas perhatian semua pihak, terlebih dahulu diucapkan terima kasih, dan kepada saudara-saudara Muslim disampaikan ucapan "SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA, dan marilahlah kita lebih banyak berbuat baik yang bermanfaat bagi kita dan orang banyak", dan kepada saudara - saudara yang tidak berpuasa "Marilah kita untuk saling menghormati dan tetap menjaga hubungan baik dan bersama - sama kita jaga Silaturahmi sebaik - baiknya dan yang dapat bermanfaat bagi kita dan orang banyak dengan tidak membeda-bedakan Suku, Etnis, Agama, Sosial golongan dan asal - usul, tetapi lebih baik kita bangun dan jaga untuk masa depan yang lebih baik dan hidup saling berdampingan, Amin.

Atas perhatian dan peran serta semua pihak dan handai taulandan, BP. Silatnas Raja- Sultan Nusantara Indonesia mengucapkan terima kasih dan salam hormat.

Wassalam,

RAJA SAMU SAMU VI.
Sekjend. BP. Silatnas Raja - Sultan Nusantara Indonesia.
Unlike ·  · Unfollow Post · Tuesday at 2:51am

WWW

0 comments:

Post a Comment

 
;